You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Logo Desa Gunung Raja
Logo Desa Gunung Raja
Gunung Raja

Kec. Empat Petulai Dangku, Kab. Muara Enim, Provinsi Sumatera Selatan

Himbauan kepada masyarakat tentang kebakaran hutan atau membakar lahan untuk pelaku usaha atau pelaku pelanggaran kebakaran hutan dan lahan akan dijerat Pasal 108 UU Perkebunan dan akan dikenakan hukuman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda maksimal Rp. 10 miliar│ Selamat datang di Website Desa Gunung Raja Kecamatan Empat Petulai Dangku Kabupaten Muara Enim Provinsi Sumatera Selatan │ Media sosial sangat rawan dengan berbagai risiko penipuan dan kejahatan lainnya. Bijak bermedia sosial, berhati-hati untuk menyebarkan data, identitas, maupun foto pribadi, agar tidak mudah dimanfaatkan oleh pihak tertentu yang memiliki niat buruk

Penerapan Kebijakan Baru Bansos 2023 : Penerima Bansos PKH, BNPT, dan BPJS Kesehatan PBI, Segera Dinonaktifkan

Kontributor 30 September 2023 Dibaca 337 Kali
Penerapan Kebijakan Baru Bansos 2023 : Penerima Bansos PKH, BNPT, dan BPJS Kesehatan PBI, Segera Dinonaktifkan

GUNUNGRAJA.DESA.ID - Kementerian Sosial Republik Indonesia mengumumkan kembali perubahan peraturan baru terkait program bantuan sosial (Bansos) yang mencakup BPJS Kesehatan PBI (Penerima Bantuan Iuran), PKH (Program Keluarga Harapan), BNPT (Bantuan Pangan Non-Tunai), dan sejumlah program lainnya

 

Pada tahun 2023, program bantuan pemerintah akan lebih diperketat agar pencairan bansos bisa lebih tepat sasaran.

 

Baca juga : Cek NIK Terdaftar Secara Online

 

Perubahan secara signifikan dalam peraturan ini adalah penonaktifan/penghapusan otomatis sehingaa bantuan program tidak dapat cair lagi yang akan diterapkan oleh sistem jika terdapat anggota keluarga dalam Kartu Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang memenuhi salah satu dari dua kriteria berikut:

 

  • Memiliki Gaji Setara dengan UMR/UMK/UMP:
    Jika ada anggota keluarga yang mendapatkan pendapatan setara atau di atas Upah Minimum Regional (UMR), Upah Minimum Kabupaten (UMK), atau Upah Minimum Provinsi (UMP), maka otomatis program bantuan sosial akan dinonaktifkan untuk keluarga tersebut. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa bantuan sosial hanya diberikan kepada mereka yang benar-benar membutuhkannya.


  • Terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan:
    Jika ada anggota keluarga yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, maka juga akan mengakibatkan nonaktifnya program bantuan sosial. Hal ini menunjukkan bahwa keluarga tersebut sudah memiliki jaminan sosial melalui BPJS Ketenagakerjaan, sehingga bantuan sosial tidak lagi diperlukan dalam hal ini.

Perubahan ini bertujuan untuk memastikan bahwa bantuan sosial hanya diberikan kepada keluarga yang benar-benar memenuhi syarat dan membutuhkannya secara ekonomi.

 

Dengan demikian, dana bantuan sosial dapat dialokasikan dengan lebih efisien kepada yang berhak menerima

 

 

Peraturan ini berdasrkan komitmen Kementerian Sosial Republik Indonesia untuk meningkatkan efektivitas program bantuan sosial dan memberikan bantuan kepada yang benar-benar membutuhkan./rd*

Bagikan Artikel Ini
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2025 Pelaksanaan

APBDes 2025 Pendapatan

APBDes 2025 Pembelanjaan