Himbauan kepada masyarakat tentang kebakaran hutan atau membakar lahan untuk pelaku usaha atau pelaku pelanggaran kebakaran hutan dan lahan akan dijerat Pasal 108 UU Perkebunan dan akan dikenakan hukuman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda maksimal Rp. 10 miliar│ Selamat datang di Website Desa Gunung Raja Kecamatan Empat Petulai Dangku Kabupaten Muara Enim Provinsi Sumatera Selatan │ Media sosial sangat rawan dengan berbagai risiko penipuan dan kejahatan lainnya. Bijak bermedia sosial, berhati-hati untuk menyebarkan data, identitas, maupun foto pribadi, agar tidak mudah dimanfaatkan oleh pihak tertentu yang memiliki niat buruk

Artikel

Penerapan Kebijakan Baru Bansos 2023 : Penerima Bansos PKH, BNPT, dan BPJS Kesehatan PBI, Segera Dinonaktifkan

30 September 2023  Kontributor  225 Kali Dibaca  Berita Desa

GUNUNGRAJA.DESA.ID - Kementerian Sosial Republik Indonesia mengumumkan kembali perubahan peraturan baru terkait program bantuan sosial (Bansos) yang mencakup BPJS Kesehatan PBI (Penerima Bantuan Iuran), PKH (Program Keluarga Harapan), BNPT (Bantuan Pangan Non-Tunai), dan sejumlah program lainnya

 

Pada tahun 2023, program bantuan pemerintah akan lebih diperketat agar pencairan bansos bisa lebih tepat sasaran.

 

Baca juga : Cek NIK Terdaftar Secara Online

 

Perubahan secara signifikan dalam peraturan ini adalah penonaktifan/penghapusan otomatis sehingaa bantuan program tidak dapat cair lagi yang akan diterapkan oleh sistem jika terdapat anggota keluarga dalam Kartu Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang memenuhi salah satu dari dua kriteria berikut:

 

  • Memiliki Gaji Setara dengan UMR/UMK/UMP:
    Jika ada anggota keluarga yang mendapatkan pendapatan setara atau di atas Upah Minimum Regional (UMR), Upah Minimum Kabupaten (UMK), atau Upah Minimum Provinsi (UMP), maka otomatis program bantuan sosial akan dinonaktifkan untuk keluarga tersebut. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa bantuan sosial hanya diberikan kepada mereka yang benar-benar membutuhkannya.


  • Terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan:
    Jika ada anggota keluarga yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, maka juga akan mengakibatkan nonaktifnya program bantuan sosial. Hal ini menunjukkan bahwa keluarga tersebut sudah memiliki jaminan sosial melalui BPJS Ketenagakerjaan, sehingga bantuan sosial tidak lagi diperlukan dalam hal ini.

Perubahan ini bertujuan untuk memastikan bahwa bantuan sosial hanya diberikan kepada keluarga yang benar-benar memenuhi syarat dan membutuhkannya secara ekonomi.

 

Dengan demikian, dana bantuan sosial dapat dialokasikan dengan lebih efisien kepada yang berhak menerima

 

 

Peraturan ini berdasrkan komitmen Kementerian Sosial Republik Indonesia untuk meningkatkan efektivitas program bantuan sosial dan memberikan bantuan kepada yang benar-benar membutuhkan./rd*

;

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

  Sinergi Program

 Agenda

akasih

  Statistik

 Komentar

  Statistik Pengunjung

  • Hari ini : 97
    Kemarin : 138
    Total Pengunjung : 115,771
    Sistem Operasi : Unknown Platform
    IP Address : 216.73.216.198
    Browser : Mozilla 5.0

 Arsip Artikel

 Pemerintah Desa

 Peta Wilayah Desa

 Media Sosial

 Jam Kerja

  • Hari Mulai Selesai
    Senin 08:00:00 16:00:00
    Selasa 08:00:00 16:00:00
    Rabu 08:00:00 16:00:00
    Kamis 08:00:00 16:00:00
    Jumat 08:00:00 16:00:00
    Sabtu Libur
    Minggu Libur

 Peta Lokasi Kantor


Kantor Desa
Alamat : Jl.Kerio Amat Kalip Dusun II RT.003
Desa : Gunung Raja
Kecamatan : Empat Petulai Dangku
Kabupaten : Muara Enim
Kodepos : 31172
Telepon :
Email : pemdes@gunungraja.desa.id