Himbauan kepada masyarakat tentang kebakaran hutan atau membakar lahan untuk pelaku usaha atau pelaku pelanggaran kebakaran hutan dan lahan akan dijerat Pasal 108 UU Perkebunan dan akan dikenakan hukuman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda maksimal Rp. 10 miliar│ Selamat datang di Website Desa Gunung Raja Kecamatan Empat Petulai Dangku Kabupaten Muara Enim Provinsi Sumatera Selatan │ Media sosial sangat rawan dengan berbagai risiko penipuan dan kejahatan lainnya. Bijak bermedia sosial, berhati-hati untuk menyebarkan data, identitas, maupun foto pribadi, agar tidak mudah dimanfaatkan oleh pihak tertentu yang memiliki niat buruk

Artikel

Layanan Pengaduan Masyarakat

11 Maret 2024  administrator  332 Kali Dibaca  Berita Desa

GUNUNGRAJA.DESA.ID - Layanan pengaduan dan aspirasi masyarakat pemerintah desa merasa perlu untuk menampung keluh kesah dan pengaduan warga terkait penyelenggaraan pemerintah desa. Sebagai wujud keseriusan kepemerintahan dalam melayani hak-hak warga, layanan aduan ini selaras amanat Undang-Undang Nomor 06 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 24 yang menjelaskan asas-asas penyelenggaraan pemerintahan desa, salah satunya adalah asas keterbukaan dimana dalam penyelenggaraan pemerintahannya

 

Pemerintah desa harus membuka diri terhadap hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif terkait penyelenggaraan pemerintahan desa.

 

 

 

 

ALUR SKEMA DAN TATA CARA PENGADUAN PENYALAHGUNAAN / PELANGARAN DI BADAN PUBLIK DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DESA GUNUNG RAJA

 

  1. Pendahuluan ;

Pengaduan masyarakat adalah bentuk penerapan pengawasan yang dilakukan oleh masyarakat kepada aparatur pemerintah desa, berupa sumbang pikiran, saran, gagasan, atau keluhan/pengaduan yang bersifat membangun.

. Manfaat pengaduan masyarakat, antara lain :

  1. Pelaksanaan fungsi pengawasan oleh masyarakat sebagai pengawas eksternal dalam penyelenggaraan fungsi pemerintahan;
  2. Alat kontrol yang efektif dan sarana penyeimbang bagi penyelenggara untuk melakukan evaluasi terhadap kinerja penyelenggaraan fungsi pemerintahan, sekaligus langkah awal dalam perbaikan kinerja;
  3. Sumber informasi yang bermanfaat bagi penyelenggara untuk melakukan perbaikan tata kelola penyelenggaraan fungsi pemerintahan sesuai dengan harapan, aspirasi dan keinginan masyarakat.

aspirasi 

  1. Alur

Pengaduan masyarakat secara tidak langsung sebagaimana dimaksud di atas, dapat disampaikan melalui sarana melalui website resmi Pemerintah Desa

 

 

Sebagai pengguna layanan, masyarakat dapat melakukan pengawasan terhadap standar pelayanan publik yang telah ditetapkan. Bila dalam prakteknya masyarakat tidak mendapatkan layanan sesuai standar pelayanan yang telah ditetapkan masyarakat punya hak untuk menyampaikan pengaduannya ke Unit Pengaduan yang tersedia.

 

 

Pada layanan aduan dan aspirasi masyarakat warga dapat memberikan kritik, saran, masukan dan informasi seputar penyelenggaraan pemerintah desa, baik itu berhubungan dengan Bidang Pemerintahan, Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Bidang Pembinaan Masyarakat maupun Bidang Pembangunan/Infrastruktur serta Bidang Kewilayahan. Dan tentu pengaduan yang bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya dan untuk kebaikan penyelenggaraan pemerintahan desa dan kualitas pelayanan.

 

  1. Cara menggunakan layanan aduan melalui web desa :

 

  • Kenali Masalah;
  • Kelik di MENU Lapor, atau buka web browser ketik, gunungraja.desa.id/pengaduan
  • Buat Pengaduan → Masukan Keterangan Foto/Video → NIK → Email → Nomor telepon → (jika diperlukan), Isi Judul Pengaduan dan Isi Pengaduannya. Sesuai urutan di menu yang tersedia
  • Mengunggah foto atau video terkait obyek pengaduan
  • Isikan kode captcha, dan ;
  • Kirim

 

Pemberian informasi sebagaimana dimaksud di atas harus disertai data keterangan yang jelas mengenai fakta dan tempat kejadian yang diinformasikan, dan Dokumen atau keterangan lain yang dapat dijadikan alat bukti.

  1. Penutup

Demikian pedoman terkait dengan alur/ tata cara pengaduan masyarakat atas penyimpangan dan atau pelanggaran oleh Badan Publik.

 

 

 

 

;

  Sinergi Program

 Agenda

akasih

  Statistik

 Komentar

  Statistik Pengunjung

  • Hari ini : 190
    Kemarin : 211
    Total Pengunjung : 115,492
    Sistem Operasi : Unknown Platform
    IP Address : 216.73.216.38
    Browser : Mozilla 5.0

 Arsip Artikel

 Pemerintah Desa

 Peta Wilayah Desa

 Media Sosial

 Jam Kerja

  • Hari Mulai Selesai
    Senin 08:00:00 16:00:00
    Selasa 08:00:00 16:00:00
    Rabu 08:00:00 16:00:00
    Kamis 08:00:00 16:00:00
    Jumat 08:00:00 16:00:00
    Sabtu Libur
    Minggu Libur

 Peta Lokasi Kantor


Kantor Desa
Alamat : Jl.Kerio Amat Kalip Dusun II RT.003
Desa : Gunung Raja
Kecamatan : Empat Petulai Dangku
Kabupaten : Muara Enim
Kodepos : 31172
Telepon :
Email : pemdes@gunungraja.desa.id