GUNUNGRAJA.DESA.ID - Layanan pengaduan dan aspirasi masyarakat pemerintah desa merasa perlu untuk menampung keluh kesah dan pengaduan warga terkait penyelenggaraan pemerintah desa. Sebagai wujud keseriusan kepemerintahan dalam melayani hak-hak warga, layanan aduan ini selaras amanat Undang-Undang Nomor 06 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 24 yang menjelaskan asas-asas penyelenggaraan pemerintahan desa, salah satunya adalah asas keterbukaan dimana dalam penyelenggaraan pemerintahannya
Pemerintah desa harus membuka diri terhadap hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif terkait penyelenggaraan pemerintahan desa.
ALUR SKEMA DAN TATA CARA PENGADUAN PENYALAHGUNAAN / PELANGARAN DI BADAN PUBLIK DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DESA GUNUNG RAJA
Pengaduan masyarakat adalah bentuk penerapan pengawasan yang dilakukan oleh masyarakat kepada aparatur pemerintah desa, berupa sumbang pikiran, saran, gagasan, atau keluhan/pengaduan yang bersifat membangun.
. Manfaat pengaduan masyarakat, antara lain :
Pengaduan masyarakat secara tidak langsung sebagaimana dimaksud di atas, dapat disampaikan melalui sarana melalui website resmi Pemerintah Desa
Sebagai pengguna layanan, masyarakat dapat melakukan pengawasan terhadap standar pelayanan publik yang telah ditetapkan. Bila dalam prakteknya masyarakat tidak mendapatkan layanan sesuai standar pelayanan yang telah ditetapkan masyarakat punya hak untuk menyampaikan pengaduannya ke Unit Pengaduan yang tersedia.
Pada layanan aduan dan aspirasi masyarakat warga dapat memberikan kritik, saran, masukan dan informasi seputar penyelenggaraan pemerintah desa, baik itu berhubungan dengan Bidang Pemerintahan, Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Bidang Pembinaan Masyarakat maupun Bidang Pembangunan/Infrastruktur serta Bidang Kewilayahan. Dan tentu pengaduan yang bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya dan untuk kebaikan penyelenggaraan pemerintahan desa dan kualitas pelayanan.
Pemberian informasi sebagaimana dimaksud di atas harus disertai data keterangan yang jelas mengenai fakta dan tempat kejadian yang diinformasikan, dan Dokumen atau keterangan lain yang dapat dijadikan alat bukti.
Demikian pedoman terkait dengan alur/ tata cara pengaduan masyarakat atas penyimpangan dan atau pelanggaran oleh Badan Publik.