GUNUNGRAJA.DESA.ID - Selesainya pembangunan jalan swadaya masyarakat di seberang Dusun Dangku sepanjang 2 Km serta diberinama Jalan Gerilya, Sebab dibangun pada masa Gerilya.
Pada sewaktu waktu diawal tahun 1950, timbul pemikiran dari Depati A. Sofah yang bergelar Adiapati Singanata.
Begitu berat beban yang diamanatkan kepadanya sebagai Pasirah untuk kesejahteraan rakyat yang dipimpin nya, sehinggah lumpukan pemikiran itu menjadi "Renungan".
- Banyak penduduk yang hidup terpencil-pencil seperti diperladangan, diperkebunan, malah ada juga yang bertalang di luar Marga Dangku seperti ditalang Kepayang Marga Benakat, dan di Kampung disebabkan habisnya harta benda (Rumah dan ladang) di dusun, sehingga mereka hidup terasing dari masyarakat ramai didusun nya sendiri.
Akibat dari itu :
Korban pendudukan Fasis Jepang (Perang Dunia kedua) dengan kuli B>P>P (Romusa) atas dengan istilah katalain Kuli Tarikan (Kerja Paksa) dengan gabungan padinya.
Korban Revolusi dan Agresi Tentara Kerajaan Belanda yang datang bertubi-tubi Clas I dan Clas II (masa Gerilya) merebut kemerdekaan tahunn 1945 sampai kedaulatan rakyat tahun 1949.
Mereka ini harus diberikan pertolongan dengan cara mengumpulkan kembali, dan penertiban secara masyarakat yang layak.
- Untuk menyertai gerak langkah kemajuan penduduk setelah hidup sebagai bangsa yang merdeka, maka perlu pula masyarakat yang masih menetap di dusun sekarang diberikan jalan agar tempat tinggal dapat di Modernsasikan sesuai dengan langkah perkembangan ilmu, dikarenakan dusun-dusun yang ada sekarang sulit untuk dibangun menurut perkembangan ilmu, dikarenakan dusun-dusun yang ada sekarang sulit untuk dibangun menurut perkembangan masa.
- Perebutan tempat staf marga sepanjang masa selalu menjadikan perang urat syaraf diantara penduduk dalam marga ini (antara sebelah ulu dengan sebelah ilir). Memang Marga IV Petulai Dangku berasal dari Dua Marga yang digabungkan sekitar tahun 1922, yaitu sebelah ulu Marga IV. P. Kuripan dan sebelah ilir Marga IV. P. Dangku.
Inilah isi daripada Renungan/Pemikiran Depati A. Sofah yang mungkin selaku taufik dan hidayat Allah SWT yang menyelusup di hati Depati A. Sofah untuk menjadi rahmat kepada rakyat pimpinan nya.
Dan renungan ini dikonsep untuk dikonsepsi.
PENCETUSAN KONSEP
Dengan upacara sederhana yang dipimpin Depati A. Sofah seta dihadiri pembarap Cik Mamat, Pengawe Mat Amin dan bebrapa Rakyat disuatu tempat di ujung jalan raya Gerilya diadakan pencetusan konsep dengan penebasan parang pertama oleh salah seorang yang sengaja dibawa Penggawe Mat Amin nama Dero bin Coli Dusun Dangku. Tebasan mana selaku permulaan konsepsi dari renungan, yaitu diataran tinggi :
Sebelah Timur dengan Lebak Pelempang
Sebelah Timur Laut dengan Lebung Pandak dan Lebung Panjang
Sebelah Selatan dengan Lubuk Sungai Jerenih
Sebelah Barat dengan Persawahan Limau Kecil
Sebelah Barat Daya dengan lebak Enjelai
Sebagian besar tempat ini (yang menjadi basis)
- Kebun para pemilik Abd. Satar (bapak mertua Depati A. Sofah)
- Kebun para Kalip (bapak dari Amat Kalip)
- Kebun para Mat Amin (Bapak dari Sofan)
- Belukar Samat (bapak dari Taher)
- Kebun Gomin (bapak dari Sili)
Dengan bantuan dari pemilik kebun -kebun ini tidaklah mendapat kesukaran dalam pembagian pekarangan rumah, serta pembuatan jalan/gang (lorong), serta dengan lapangan umum seperti lapangan kalangan, lapangan masjid, lapangan sekolah yang cukup persediaan menurut perkembangan masa yang akan datang.
Kepada rakyat yang mengaku untuk menerima gagasan Depati A. Sofah diberikan tanah dengan harga alakadarnya malahan ada yang diberikan secara cuma-cuma dengan syarat didirikan Gubuk untuk tepat tinggal dan di diami dan lagi harus ditanami 2, 3 batang tumbuhan.
Selaku harta yang dimiliki mengingat tidak adanya harta mereka miliki lagi.
Mereka mendirikan Gubuk menurut petunjuk dan dindingnya istilah dinding Wit (dinding anak kayu), dan atap daun.
Dengan perkembangan ini terjadi kelompok masyarakat yang baru dan oleh Depati A. Sofah di tunjuklah
- Yanan Rais sebagai wakil Pemerintahan
- Langgi sebagai Pimpinan Agama
- Mat Udin bin Sanja, Keamanan
Untuk lebih meyakinkan kelompok masayarakat baru ini oleh epati A. Sofah dikirim pula pegawai marga sebagai pengawas ketertiban , A.I :
- Tuni bin Asin
- Sapar bin Muharram
PEMBERIAN NAMA :
Kelomok masyarakat menurut tradisi daerah ada 3 (tiga) macam menurut besarnya kelompok yang mempunyai nilai pengaruh :
- Kelompok masyarakat yang besar serta mempunyai daerah hukum Pemerintahan di namai Dusun.
- Kelompok masyarakat kecil yang tunduk dibawah Pemerintahan dusun tempat nya berjiwa dan mempunyai ketua (Wakil Pemerintah Dusun) dan Penduduk ada harapan bermasyarakat dusun dinamai Talang.
- Kelompok masyarakat yang lebih kecil lagi yang bermukim untuk mendekati pekerjaan Pertanian dinamai Rumpok.
Oleh Depati A. Sofah untuk memberikan nama itu disesuaikan dengan tingkatan renungan nya jadi bukan Talang, dan bukan pula Rumpok, tetapi akan dijadikan Dusun yang bernilai tinggi dari dusun-dusun yang ada sekarang menurut perkembangan masa yang akan mendatang.
PENGAMBILAN NAMA :
- Dari asal Renungan / Pemikiran yang digabungkan pada angka I, II, dan III
- Dari ataran tempat yang tertinggi dikelilingi lebak dan rawa-rawa kedua kata ini dapatlah kata GUNUNG.
ALAMAT ATARAN :
Ataran Kute Puyang Raja yang dikelilingi balok Puyang Raja, dalam renungan akan terjadi tempat pengaturan Pemerintahan Marga (dalam istilah nya) tempat Raja.
Dan digabungkan dua kesimpulan diatas terdapatlah kata dengan nama “GUNUNG RAJA”
Kegiatan Pengisian Syarat-Syarat Dusun :
Selain daripada pembangunan keperluan anggota masyarakat digembleng untuk pekerjaan Sosial dengan cara bergotong royong yang dibentuk Panitia Pembangunan yang berhasil.
- Pembangunan Masjid seta lapangan
- Gedung sekolah yang bersifat Pendidikan Agama, lengkap dengan rumah Gurunya (dua pintu).
- Pemeliharaan anak yatim-piatu dua asrama masing-masing dua tingkat
- Kantor Marga yang bersifat untuk kerja harian Pasirah dll.
Kegiatan Kesempurnaan Hubungan :
Dalam rangka kesempurnaan hubungan Gunung Raja dengan dusun-dusun dalam Marga IV.P.Dangku, guna kelancaran gerak langkah Pemerintahan dengan Swadaya Dusun dengan bantuan masyarakat Desa Gunung Raja dibangun jalan diseberang Dusun Kuripan dengan jalan B.P.U sepanjang 3 Km
(Talang Bayas Kuripan)
Begitu pula hubungan dengan Dusun Batu Raja, bekerjasama dengan B.P.M yang mengizinkan membuka lokasi untuk sumur minyak dikebun Mangli dengan syarat supaya menggantikan tanaman tumbuh-tumbuhan tembusan kelematang pembayaran oleh B.P.M sepanjang ± 300 m, yang akhir nya menjadi Pangkalan Babat.
Dengan demikian lancarlah hubungan Pemerintahan dan ekonomi dengan dusun-dusun maka tercapai trategis sebagai tujuan.
USAHA PERKEMBANGAN :
Anggota kelompok makin bertambah sehingga telah memadai kalau disebut status Hak Dusun, dengan permintaan masyarakat supaya diadakan pemilihan kepala-kepala secara resmi pada hari ulang tahun kemerdekaan 1951 permintaan ini disetujui Wedana Lem – Ogan Tengah.
Pemilihan hanya dihadiri Pasirah dengan sifat kekeluargaan, maka terpilih :
- Amat Kalip sebagai Kepala Dusun, dengan sebutan Karja
- Burhalit sebagai Penggawa
- Ali Asih sebagai Hatib
Pada tanggal 15 Februari 1951 Depati A. Sofah dngan jabatan Pasirah beserta keluarganya berangkat ke Gunung Raja untuk bermukim disana.
Setelah Amat Kalib memegang jabatan yang dibebankan kepadanya lantas pada bulan September Tahun 1951, dengan musyawarah dengan Pembarap Dangku serta persetujuan Pasirah Penduduk Dusun Gunung Raja yang jiwa di Dangku dikeluarkan secara resmi dari catatan Dusun Dangku dan diterima oleh Amat Kalib untuk di bubuhkan.
Dengan dasar tiga pasal yang disebut diatas maka diambil kesimpulan hari jadi Dusun Gunung Raja dimulai Pasirah melancarkan Pemerintahan Marga pada tanggal 15 Februari 1951.
MENCAPAI PENGAKUAN DUSUN SECARA YURIDIS HUKUM :
Sebelum mendapatkan pengakuan secara hukum diwaktu penggantian Pasirah Depati A. Sofah tidak terpilih lagi akibat dari irih hati yang tidak senang berdirinya Dusun Gunung Raja, rakyat Dusun Dangku dan Siku tidak memilih Depati A. Sofah dengan didahului konsultasi Wakil Rakyat dengan Depati A. Sofah sebelum nya pemilihan. Isi dari konsultasi supaya Depati A. Sofah kembali bermukim di Dusun Dangku dengan cara meninggalkan Gunung Raja.
Pemutusan ini dengan jelas ditolak oleh Depati A. Sofah, sebab itu penduduk Dangku dan Siku tidak akan memilihnya, tetapi akan memilih M. Yakup yang telah berjanji akan tinggal di Dangku bilamana terpilih.
Situasi ini menimbulkan kekhawtiran Penduduk Dusun yang baru ini, berhubung pengakuan belum melalui sidang Dewan Marga Dangku.
Diwaktu ada pemilihan anggota Dewan Marga dan Pasirah M. Yakup yang menggantikan Pasirah A. Sofah sudah bekerja untuk menduduki kursi Dewan Marga yang ditawari Depati A. Sofah sebagai wakil suara Penduduk Dusun Gunung Raja dengan tawaran itu diterima dan dicalonkan pencalon tunggal dari Dusun Gunung Raja dan terpilih menjadi ketua.
Pada sidang Dewan Marga IV.P Dangku tahun 1955 mengenai pengakuan Dusun Gunung Raja dibicarakan sebagai acara khusus dan diakui oleh sidang dengan suara 6 (enam) lawan 1 (satu) suara, enam setuju dan satu menolak.
Sewaktu berita acara dinaikan ke Bupati disyahkan serta pemberian tersebut , dengan penetapan Besluit tersebut dianjurkan Wedana Lem Ogan Tengah (Bosroni Anang) dan diadakan pemilihan Kepala-kepala yang resmi sebab itu diadakanlah pemilihan dan terpilih :
- Amin bin Jaurip sebagai Kerio
- Wahit bin Ubat sebagai Pengawas
- Sahudin bin Ali Usin sebagai Hatib
Dengan ini selesailah sudah perjuangan / penciptaan Dusun Gunung Raja menuruti jalan “Renungan” Depati A. Sofah dan untuk melanjutkan seterusnya diserahkan kepada generasi penerus.
“Amin ya robil a’lamin….”
"Sejarah ini di himpun dari berbagai sumber yang mengetahui sejarah tersebut maupun saksi-saksi yang masih ada.
Sejarah ringkas ini disusun mulai dari zaman colonial Belanda, masa pendudukan Jepang, menjelang Kemerdekaan RI masa orde lama, era orde baru sampai era reformasi sekarang ini.
Cakupan sejarah ini meliputi system Pemerintahan, Agama, Sosial budaya, Kemasyarakatan, Adat istiadat, dan sistem Keamanan maupun hal-hal lain yang dipandang perlu dalam mendukung sejarah ini.
Tujuan menyusun sejarah Marga IV Petulai Dangku ini adalah untuk menggali dan mewariskan nilai-nilai luhur adat istiadat, sosial budaya, maupun sistem Pemerintahan yang berlaku pada saat itu, yang diharapkan dapat memberikan gambaran untuk diambil hikmahnya demi kemajuan dan keutuhan generasi yang akan datang.
Dan sangat menyadari sepenuhnya, bahwa dalam menyusun sejarah ringkas ini banyak sekali kekurangan, hal itu dikarenakan keterbatasan waktu dan pengetahuan yang dimiliki. Untuk itu segala petunjuk dan saran sangat diharapkan demi kesempurnaan sejarah tersebut.
Ucapan terimakasih yang setinggi-tingginya kepada semua pihak yang telah turut berpartisipasi dalam upaya penulisan sejarah ringkas ini".
Akhir kata atas segala kekurangan kami mohon maaf, dan semoga Allah selalu membuka pintu ampunan kepada kita semua.
Wasalam…
Disusun oleh, Depati A. Sofah.
Adipati Singanata
Diperbanayak sesuai aslinya,
Suryanto Haton
Mantan Kepala Desa Gunung Raja
Penyusun :
Batam Aliusuf
Mantan Kep. Dusun II Gunung Raja
Hamini Hamdan, S.I.P.
Mantan Sekretaris Desa Gunung Raja