You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Logo Desa Gunung Raja
Logo Desa Gunung Raja
Gunung Raja

Kec. Empat Petulai Dangku, Kab. Muara Enim, Provinsi Sumatera Selatan

Himbauan kepada masyarakat tentang kebakaran hutan atau membakar lahan untuk pelaku usaha atau pelaku pelanggaran kebakaran hutan dan lahan akan dijerat Pasal 108 UU Perkebunan dan akan dikenakan hukuman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda maksimal Rp. 10 miliar│ Selamat datang di Website Desa Gunung Raja Kecamatan Empat Petulai Dangku Kabupaten Muara Enim Provinsi Sumatera Selatan │ Media sosial sangat rawan dengan berbagai risiko penipuan dan kejahatan lainnya. Bijak bermedia sosial, berhati-hati untuk menyebarkan data, identitas, maupun foto pribadi, agar tidak mudah dimanfaatkan oleh pihak tertentu yang memiliki niat buruk

Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE)

administrator 01 Januari 2024 Dibaca 363 Kali
Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE)

GUNUNGRAJA.DESA.ID - Electronic Government (disingkat E-Government) adalah mekanisme interaksi antara pemerintah dengan masyarakat melalui sistem informasi berbasis website dan teknologi digital lainnya dengan tujuan memperbaiki mutu dan kualitas pelayanan publik yang efisien, transparan dan efektif.

Sistem Layanan Desa

Merupakan salah satu Aplikasi Umum Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik Nasional yang diperuntukan bagi Pemerintah Tingkat Desa/Kelurahan dalam meningkatkan keterpaduan dan efisiensi sistem guna mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya.

 

Sistem Layanan Desa/Kelurahan dibangun sesuai dengan,

  • Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2016 tentang Administrasi Pemerintahan Desa,
  • Memenuhi Standar Pelayanan Minimal Desa berdasarkan Permendagri No.2 Tahun 2017,
  • Menjalankan amanat UU No.6 tahun 2014 tentang Desa.
  • Serta Perpres No 39 Tahun 2019 tentang Kebijakan Satu Data Indonesia
  • Dan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik,

Dalam rangka meningkatkan Pelayanan Administrasi Pemerintah Desa, masyarakat kini dapat memanfaatkan Layanan Mandiri melalui website resmi gunungraja.desa.id serta penggunaan yang relatif mudah sehingga masyarakat bisa melakukan permohonan surat secara online tanpa harus menunggu.

 

Untuk masuk di aplikasi layanan mandiri harus mendaftar, dan berdomisilih di Desa  Gunung Raja. Jika mengalami kendala dalam pengurusan menggunakan aplikasi, Pemerintah Desa dengan senang hati memandu lewat layanan online WhatsApp

E-government adalah suatu mekanisme interaksi baru antara pemerintah dengan masyarakat yang berkepentingan, dengan melibatkan penggunaan teknologi informasi (terutama internet) dengan tujuan memperbaiki mutu (kualitas) pelayanan.

Sistem Informasi Desa merupakan tata kelola desa meliputi sejumlah layanan administrasi kependudukan, informasi perkembangan desa , dan transfaransi setiap kegiatan lainnya.

Dalam hal pelaksanaannya ini kami lakukan sosialisasi kepada masyarakat untuk dapat mempermudah dalam kepengurusan Layanan Surat, dan Layanan Pengaduan.

Untuk lebih memperjelas tentang tahapan dan cara menggunakan Layanan Mandiri Desa Gunung Raja kami membuat panduan untuk dapat di pedomani oleh masyarakat desa. Dan bagi masyarakat yang belum mengerti cara menggunakan Layanan Mandiri kunjungi di website resmi Desa Gunung Raja pada halaman https://gunungraja.desa.id dan ikuti langkah-langkah sesuai petunjuk penggunaan nya.

lapor-gnr 

Panduan Layanan Mandiri

 

Sebelum panduan di mulai, sebagai catatan Layanan Mandiri ini hanya di peruntukan hanya pada masyarakat Desa Gunung Raja kecamatan Empat Petulai Dangku Kabupaten Muara Enim - sumsel yang berdomisili alamat di Desa Gunung Raja, dan untuk masyarakat luar desa tidak dapat mengakses layanan ini.

Untuk masyarakat Desa Gunung Raja yang ingin memanfaatkan layanan ini, silahkan mengikuti langkah-langkah berikut.

  1. Sebelum masuk ke halaman Layanan Mandiri, masyarakat wajib menghubungi admin/operator desa untuk mendapatkan PIN­-LAYANAN MANDIRI, atau melalui pengguna aplikasi whatsapp pada pojok kiri bawah halaman, atau pada nomor 0856-6975-0272 dan mengirimkan data diri
    - Foto KTP, dan
    - Kartu Keluarga
  2. Setelah mendapatkan PIN, warga dapat mengakses situs website gunungraja.desa.id pada browser pengguna seluler atau komputer, dan setelah masuk pada laman website Gunung Raja klik menu LAYANAN MANDIRI pada pojok kiri atas Setelah berhasil Login, warga akan diminta untuk menganti PIN dengan PIN yang baru, (tujuannya adalah agar PIN kerahsian warga tidak di ketahui oleh pihak admin/operator maupun pihak lainnya).
  3. Lanjut, Silakan masukan 6 digit PIN yang diberikan admin/operator pada kolom PIN lama, dan masukan 6 digit PIN baru pada kolom PIN baru. Masukan PIN baru sekali lagi di kolom di bawahnya, kemudian klik Proses.
  4. Setelah berhasil masuk, Warga langung dapat memanfaatkan Layanan Mandiri.

Catatan : Terkait perlindungan data pada poin satu (1) Salah satu undang-undang yang mengatur tentang pelindungan data pribadi adalah UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi. Demi keamanan kerasiaan data diri NIK dan Nomor Kartu Keluarga dapat secara langsung datang ke Kantor Desa untuk meminta bantuan admin/operator dan membawa KTP dan Kartu Keluarga untuk di daftarkan pada Layanan Mandiri

 

 

Manfaat Pemerintahan Berbasis Elektronik dalam Pelayanan Publik

E-government bertujuan untuk meningkatkan akses warga negara terhadap jasa-jasa layanan publik pemerintah, meningkatkan akses masyarakat ke sumber-sumber informasi yang dimiliki pemerintah, menangani keluhan masyarakat dan juga persamaan kualitas layanan yang bisa dinikmati oleh seluruh warga negara. E-Government merupakan perkembangan baru dalam rangka peningkatan layanan publik yang berbasis pada pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi sehingga layanan publik menjadi lebih transparan, akuntabel, efektif dan efisien.

Penerapan teknologi informasi dalam pelayanan publik memberikan kemudahan kepada pengguna layanan masyarakat tidak harus datang ke instansi pemerintah sebagai pemberi layanan, cukup dengan mengakses halaman yang sudah dikelola oleh pemerintah melalui website resmi instansi, sekaligus masyarakat dapat mengetahui informasi dasar mengenai layanan yang diberikan, serta mengisi form aplikasi yang telah di sediakan.

Meningkatnya kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik. Dengan informasi yang disajikan secara terbuka melalui teknologi informasi, masyarakat mudah mengetahui SOP, persyaratan, jangka waktu yang dibutuhkan. Hal ini dapat mencegah terjadinya maladministrasi berupa penyimpangan prosedur, penundaan, pungli dan sebagainya.

Pengaduan masyarakat terhadap pelayanan publik dapat terintegrasi, misalnya dengan membentuk sistem Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR).

Dokumen Lampiran

1714948838245857.pdf
Bagikan Artikel Ini
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2025 Pelaksanaan

APBDes 2025 Pendapatan

APBDes 2025 Pembelanjaan