You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Logo Desa Gunung Raja
Logo Desa Gunung Raja
Gunung Raja

Kec. Empat Petulai Dangku, Kab. Muara Enim, Provinsi Sumatera Selatan

Himbauan kepada masyarakat tentang kebakaran hutan atau membakar lahan untuk pelaku usaha atau pelaku pelanggaran kebakaran hutan dan lahan akan dijerat Pasal 108 UU Perkebunan dan akan dikenakan hukuman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda maksimal Rp. 10 miliar│ Selamat datang di Website Desa Gunung Raja Kecamatan Empat Petulai Dangku Kabupaten Muara Enim Provinsi Sumatera Selatan │ Media sosial sangat rawan dengan berbagai risiko penipuan dan kejahatan lainnya. Bijak bermedia sosial, berhati-hati untuk menyebarkan data, identitas, maupun foto pribadi, agar tidak mudah dimanfaatkan oleh pihak tertentu yang memiliki niat buruk

Cegah Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutlah)

administrator 03 September 2023 Dibaca 347 Kali
Cegah Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutlah)
Mengingat wilayah Desa Gunung Raja sektor pertanian perkebunan berperan cukup penting dalam pemulihan perekonomian, maka pada memasuki musim kemarau Pemerintah Desa Kapolsek Rambang Dangku dan Danramil 404/04 Gunung Megang memberikan himbauan kepada masyarakat  agar tidak membakar lahan (Karhutla)foto_2023-09-13_pukul_18-39-41 
Kebakaran hutan atau kebakaran  lahan juga dapat mengakibatkan pencemaran lingkungan hidup dan kerusakan lingkungan hidup sehingga dapat dikenai sanksi pidana berdasarkan Undang undang No. 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan pada Pasal 56 ayat 1. Sanksi untuk pelaku usaha atau pelaku pelanggaran kebakaran hutan dan lahan akan dijerat Pasal 108 UU Perkebunan dan akan dikenakan hukuman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda maksimal Rp. 10 miliar.
Himbauan masyarakat juga diingatkan akan sanksi dan ancaman hukuman bagi pembakar lahan. Hal tersebut sebagai bentuk upaya memberikan efek jera kepada para pelaku agar dikemudian hari tidak dilakukan lagi pembakaran lahan.
Bagikan Artikel Ini
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2025 Pelaksanaan

APBDes 2025 Pendapatan

APBDes 2025 Pembelanjaan