Menu Kategori
Berita Foto
Sejarah Desa
Berita Desa
Berita Foto
Berita Daerah
Berita Nasional
Program Kerja
Layanan Mandiri
Login Admin
Gunung Raja
Kec. Empat Petulai Dangku, Kab. Muara Enim, Provinsi Sumatera Selatan
Himbauan kepada masyarakat tentang kebakaran hutan atau membakar lahan untuk pelaku usaha atau pelaku pelanggaran kebakaran hutan dan lahan akan dijerat Pasal 108 UU Perkebunan dan akan dikenakan hukuman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda maksimal Rp. 10 miliar│
Selamat datang di Website Desa Gunung Raja Kecamatan Empat Petulai Dangku Kabupaten Muara Enim Provinsi Sumatera Selatan │
Media sosial sangat rawan dengan berbagai risiko penipuan dan kejahatan lainnya. Bijak bermedia sosial, berhati-hati untuk menyebarkan data, identitas, maupun foto pribadi, agar tidak mudah dimanfaatkan oleh pihak tertentu yang memiliki niat buruk
Profil
Pemerintah Desa
Wilayah Administratif
Sejarah Desa
Peta Desa
Statistik Desa
Rentang Umur
Kategori Umur
Pendidikan
Data Pekerjaan
Perkawinan
Jenis Kelamin
Hubungan Dalam KK
Status Penduduk
Golongan Darah
Akseptor KB
Status Kehamilan
Keluarga
DPT Calon Pemilih
Status Desa
SDGs
Status IDM
IDM-2023
IDM-2024
Lembaga
Ketua RT
Satlinmas
BPD
Tokoh Adat
Tokoh Masyarakat
Tokoh Agama
Karang Taruna
Kader Posyandu
Kader Posbindu
TP-PKK
Kader Pembangunan Manusia-KPM
Program Pemerintah
Pembangunan
Penerima Bantuan Keluarga
Penerima Bantuan Penduduk
Laporan Keuangan
2023
2024
Regulasi
Informasi Publik
Produk Hukum
Layanan Mandiri
Layanan Surat
Layanan Aspirasi dan Pengaduan
Lapak
Galeri
Foto
Video
SOTK Desa
Menu
Profil
Pemerintah Desa
Wilayah Administratif
Sejarah Desa
Peta Desa
Statistik Desa
Rentang Umur
Kategori Umur
Pendidikan
Data Pekerjaan
Perkawinan
Jenis Kelamin
Hubungan Dalam KK
Status Penduduk
Golongan Darah
Akseptor KB
Status Kehamilan
Keluarga
DPT Calon Pemilih
Status Desa
SDGs
Status IDM
IDM-2023
IDM-2024
Lembaga
Ketua RT
Satlinmas
BPD
Tokoh Adat
Tokoh Masyarakat
Tokoh Agama
Karang Taruna
Kader Posyandu
Kader Posbindu
TP-PKK
Kader Pembangunan Manusia-KPM
Program Pemerintah
Pembangunan
Penerima Bantuan Keluarga
Penerima Bantuan Penduduk
Laporan Keuangan
2023
2024
Regulasi
Informasi Publik
Produk Hukum
Layanan Mandiri
Layanan Surat
Layanan Aspirasi dan Pengaduan
Lapak
Galeri
Foto
Video
SOTK Desa
Beranda
Berita Foto
Cegah Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutlah)
administrator
03 September 2023
Dibaca 347 Kali
Mengingat wilayah Desa Gunung Raja sektor pertanian perkebunan berperan cukup penting dalam pemulihan perekonomian, maka pada memasuki musim kemarau Pemerintah Desa Kapolsek Rambang Dangku dan Danramil 404/04 Gunung Megang memberikan himbauan kepada masyarakat agar tidak membakar lahan (Karhutla)
Kebakaran hutan atau kebakaran lahan juga dapat mengakibatkan pencemaran lingkungan hidup dan kerusakan lingkungan hidup sehingga dapat dikenai sanksi pidana berdasarkan Undang undang No. 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan pada Pasal 56 ayat 1. Sanksi untuk pelaku usaha atau pelaku pelanggaran kebakaran hutan dan lahan akan dijerat Pasal 108 UU Perkebunan dan akan dikenakan hukuman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda maksimal Rp. 10 miliar.
Himbauan masyarakat juga diingatkan akan sanksi dan ancaman hukuman bagi pembakar lahan. Hal tersebut sebagai bentuk upaya memberikan efek jera kepada para pelaku agar dikemudian hari tidak dilakukan lagi pembakaran lahan.
Bagikan Artikel Ini
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
Komentar
*
Nama
*
Alamat Email
No. HP
*
[Ganti Gambar]
Kirim Komentar
APBDes 2025 Pelaksanaan
APBDes 2025 Pendapatan
APBDes 2025 Pembelanjaan
document.querySelector('header').getBoundingClientRect().top + 800">