GUNUNGRAJA.DESA.ID – Keberadaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) memiliki peran yang sangat penting.
NIK adalah nomor identitas penduduk yang bersifat unik, dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai warga negara indonesia.
NIK sangat dibutuhkan oleh masyarakat untuk beberapa kebutuhan administrasi begitupun dengan Kartu Keluarga (KK).
Apabila dalam proses pendaftaran ke berbagai program pemerintah seperti program bantuan, registrasi kartu SIM, dan lainnya kerap digunakan untuk mengisi data pribadi menggunakan Nomor NIK dan KK, namun sering menjadi kendala salah satu faktor di balik NIK dan KK belum terdaftar.
Pada dasarnya, kepanikan tidak diperlukan ketika kamu mengetahui bahwa Nomor NIK pada KTP dan KK-mu tidak valid, salah satu penyebab sering dialami mungkin karena adanya gangguan system database setelah melakukan perubahan data atau perbaikan Kartu Keluarga.
Lantas bagaimana cara mengatasi NIK dan KK yang belum terdaftar atau tidak valid, berikut cara mengatasinya.
cara mengatasi jika terdapat masalah pada sistem Dukcapil atau Kemendagri, bisa melaporkan ke Disdukcapil setempat ataupun di Kelurahan/Desa.
Ketika hendak mendatangi guna perbaikan data, pastikan dokumen pendukung yang diperlukan lengkap dan telah difotokopi.
Adapun dokumen yang sewaktu-waktu dibutuhkan yakni KK, KTP, Akte Kelahiran, dan sebagainya.
bila tak sempat menyambangi kantor Disdukcapil, maka bisa menghubungi opsi layanan pengaduan secara online melalui
Hotline : 1500537
Whatsapp : 08118005373
SMS : 08118005373
Email : callcenter@dukcapil.kemendagri.go.id
Laporkan masalah tidak valid/terdaftarnya NIK dan KK, melalui direct message (DM) dengan format,
# NIK (16 DIGIT NOMOR)
# Nama_ Lengkap
# Nomor Kart Keluarga (16 DIGIT NOMOR)
# Nomor Telp
# Domisili Kota/Kab
# Permasalahan
Sebelum memutuskan untuk mengurus ke Disdukcapil atau Kemendagri secara online, maka dipastikan kembali mengimput NIK dan KK dengan benar.
Setelah melakukan pelaporan operator Disdukcapil akan mengiformasikan kurun waktu 1 x 24 jam melalui pesan "data kependuduka telah sesuai".
Segeralah menyelesaikan kejadian tersebut dengan persiapan yang sudah dijelaskan oleh poin di atas. Semoga informasi ini membantu./rd
Baca juga : Cek NIK Terdaftar Secara Online