GUNUNGRAJA.DESA.ID - Kemajuan teknologi saat ini sangat memudahkan masyarakat mengurus berbagai dokumen administrasi. Salah satunya dengan cara mengecek Kartu Keluarga (KK) secara online.
Kartu Keluarga (KK) adalah salah satu dokumen penting yang mencatat data kependudukan suatu keluarga. Dokumen ini menjadi salah satu dokumen yang biasanya wajib ada ketika ingin mengurus berbagai keperluan kependudukan seperti mendaftar sekolah, pelayanan kesehatan dan lain sebagainya.
Biasanya, masyarakat yang ingin memeriksa informasi pada Kartu Keluarga, harus datang ke kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) dan membutuhkan waktu dalam proses pengerjaannya.
berikut 5 cara cek Kartu Keluarga secara online.
1. Cek Kartu Keluarga Melalui Situs Disdukcapil
Cara pertama lakukan melalui situs resmi Disdukcapil Kota atau Kabupaten, disini kita sabangi layanan online Disdukcapil Kabupaten Muara Enim di https://disdukcapil.muaraenimkab.go.id/
Perlu diketahui bahwa situs Disdukcapil untuk masing-masing wilayah memiliki tampilan dan sistem yang berbeda-beda, secara umum cek Kartu Keluarga online buka Disdukcapil Kemendagri https://dukcapil.kemendagri.go.id/
Pilih menu "Cek NIK"
Masukkan nomor Kartu identitas NIK KTP dan nomor Kartu Keluarga (KK)
Sebagian situs Disdukcapil juga meminta untuk memasukkan nama lengkap dan nama ibu kandung
Klik tombol "Cek NIK"
Jika dokumen sudah terdaftar, maka data akan muncul secara lengkap.
2. Cek KK Melalui Whatsapp
Cara lainnya yang bisa dilakukan untuk cek kartu keluarga secara online adalah melalui aplikasi WhatsApp. Caranya cukup mudah. berikut langkah-langkahnya
Simpan nomor Ditjen Dukcapil (0811 800 5373) di kontak WhatsApp terlebih dahulu.
Selanjutnya buka aplikasi WhatsApp, kemudian kirim pesan ke nomor tersebut diatas. Gunakan format :
#Nama Lengkap,
#NIK,
#Nomor telepon, dan
#tujuan untuk mengecek Kartu Keluarga (KK).
Tunggu hingga pesan anda direspon. Selanjutnya anda akan diarahkan oleh admin untuk mengecek data dan status KK anda.
3. Cek Kartu Keluarga melalui Media Sosial
Selain aplikasi WhatsApp, masyarakat juga bisa mengecek kartu keluarga melalui akun resmi media sosial Disdukcapil seperti Facebook, Twitter atau Instagram. Caranya dengan mengirim pesan atau Direct Massage (DM) kepada akun resmi Dukcapil.
Adapun akun media sosial resmi Dukcapil adalah sebagai berikut:
Facebook: Ditjen Dukcapil
Twitter: @ccdukcapil
Instagram: @dukcapilkemendagri
4. Cek KK Melalui Email
Cara cek Kartu Keluarga online selanjutnya adalah melalui email. Sama seperti media sosial, anda cukup mengirim pesan kepada email resmi Dukcapil, sebagai berikut:
Kirim email ke alamat dukcapil@gmail.com dengan subjek email
"Cek Status Lengkap KK"
Di bagian isi atau badan email, tulis pula informasi berikut ini:
- Nama Lengkap
- NIK
- Nomor KK
- Nomor Telepon
- Alamat email aktif
- Maksud dan Tujuan
Tunggu balasan dari Dukcapil dalam waktu 1x24 jam.
5. Cek Kartu Keluarga lewat Hotline
Selain untuk melaporkan keluhan, Hotline Dukcapil juga dapat digunakan untuk membantu masyarakat mengecek kartu keluarga secara online. Berikut langkah-langkahnya.
Hubungi hotline Dukcapil di nomor 1500-537.
Setelah terhubung sebutkan NIK, nomor telepon, dan data diri lainnya untuk verifikasi.
Sampaikan maksud dan tujuan Anda, yakni mengecek status kartu keluarga.
Petugas hotline akan membantu Anda untuk mengecek status kartu keluarga hingga selesai.
Itulah cara mengecek Kartu Keluarga (KK) secara online. Semoga bermanfaat
Arikel ini telah tayang di detik.com 5 Cara Cek Kartu Keluarga Secara Online, Simple dan Tak Perlu Antre