Dalam rangka pelaksanaan Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 02 Tahun 2016 tentang Indeks Desa Membangun (IDM), dan Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa yang salah satunya mengatur tentang pendataan Desa, maka diperlukan pemutakhiran data IDM tahun 2024.
IDM merupakan salah satu dasar bagi Kementerian Keuangan untuk menetapkan pengalokasian Dana Desa. Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Dana Desa, Alokasi Afirmasi untuk Desa Tertinggal dan Desa sangat Tertinggal dengan jumlah penduduk miskin (JPM) tertinggi sebesar 1% dan Alokasi Kinerja untuk Desa Berkembang, Maju dan Mandiri serta indikator lainnya sebesar 4% dari total Dana Desa.
Melalui Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) Kecamatan Empat Petulai Dangku di dampingi Pendamping Lokal Desa selaku penyelenggara kegiatan, Bimbingan Teknis (Bimtek) Pemutakhiran IDM untuk membangun Kabupaten Muara Enim sekaligus bertujuan untuk meningkatkan kapasitas untuk memperkuat infrastruktur data desa dan menetapkan status kemajuan Desa serta menyediakan data informasi dasar bagi pembangunan Desa guna mendukung perencanaan pembangunan yang lebih efektif
Indeks Desa Membangun (IDM) merupakan Indeks Komposit yang dibentuk berdasarkan tiga indeks, yaitu :
Tujuan utamanya adalah untuk memastikan bahwa informasi yang terdokumentasi mengenai setiap desa di dalam Kabupaten.