Mengingat wilayah Desa Gunung Raja sektor pertanian perkebunan berperan cukup penting dalam pemulihan perekonomian, maka pada memasuki musim kemarau Pemerintah Desa Kapolsek Rambang Dangku dan Danramil 404/04 Gunung Megang memberikan himbauan kepada masyarakat  agar tidak membakar lahan (Karhutla)foto_2023-09-13_pukul_18-39-41 
Kebakaran hutan atau kebakaran  lahan juga dapat mengakibatkan pencemaran lingkungan hidup dan kerusakan lingkungan hidup sehingga dapat dikenai sanksi pidana berdasarkan Undang undang No. 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan pada Pasal 56 ayat 1. Sanksi untuk pelaku usaha atau pelaku pelanggaran kebakaran hutan dan lahan akan dijerat Pasal 108 UU Perkebunan dan akan dikenakan hukuman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda maksimal Rp. 10 miliar.
Himbauan masyarakat juga diingatkan akan sanksi dan ancaman hukuman bagi pembakar lahan. Hal tersebut sebagai bentuk upaya memberikan efek jera kepada para pelaku agar dikemudian hari tidak dilakukan lagi pembakaran lahan.

Galeri Gambar

Beri Komentar

Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin.
CAPTCHA Image